Selasa, 24 September 2013

Pendidkan Pra Nikah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan bibit pertama dan cikal bakal kehidupan masyarakat, dan aturan yang bersifat alami bagi alam semesta serta sunnatullah untuk menjadikan kehidupan semakin bernilai dan mulia. Ketika Islam menganjurkan kepada laki-laki dan wanita agar memilih jodoh yang baik semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang baik dan mulia yang mampu menjadikan pemimpin agama dan umat di masa yang akan datang dan anak shalih yang kita harapkan bersama. (Rasjid, Sulaiman, 2006)
Namun sebelum memikirkan ke arah itu anda harus memilih isteri yang shalihah untuk menjadi pendamping dan pendidik bagi anak-anak anda serta pemegang amanah bagi rumahmu, karena rumah tangga yang Islami menjadi bibit terbentuknya masyarakat yang Islami sekaligus berfungsi sebagai benteng aqidah yang kokoh maka hendaklah seorang muslim membangun benteng yang kokoh lebih dahulu, karena hal itu lebih utama harus diperhatikan.
Para lelaki dianjurkan untuk dapat memilih calon isterinya karena 4 hal, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw (Al-Bukhari, 2111)
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال تنكح المراة لاربع لمالها و لنسبها ولجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه البخاري)
Artinya: Dari Abi Hurairah RA, Dari Nabi SAW bersabda; “ Dinikahi wanita itu karena empat hal: karena hartanya, karena kemulyaannya (kebangsawannya), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu mencari yang beragama, niscaya akan selamat kedua tanganmu (HR. Bukhari).
 
Artinya berpikirlah baik-baik dalam memandang kecantikan tubuh, kesempurnaan akal, kemuliaan keturunan dan kelengkapan bentuk ciptaan serta perhatian terhadap agama sebelum menikah harus menjadi landasan utama. Banyak kasus dan problema rumah yang muncul akibat jauhnya dari manhaj Islam bahkan sering rumah tangga berantakan dan bahtera rumah tangga pecah karena menjauh dari manhaj dan nilai ajaran Islam yang mulia. Sementara anak-anak mengalami mengalami broken home dan hidup liar karena tidak komitmen dengan manhaj Islam pada saat memilih pasangan hidup atau suami yang shalih sebagai teman berjuang dalam mendidik anak dan membentuk keluarga yang sakinah. Sebagaimana firman Allah Swt
و من آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها و جعل بينكم مودة ورحمة ...)الروم: ٢١ )
Artinya: Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Ia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tentram dengan mereka. Dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. (Q.S, 30: 21)

Memilih pasangan hidup atas dasar pilihan yang benar, tepat dan sejalan dengan manhaj Islam serta ajaran yang di bawa oleh Rasulullah dan para Shahabat, dan para tabi’in. Maka akan menjadi pondasi yang kokoh yang bisa melindungi dari berbagi kesalahannya.
Banyak fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang belum memiliki kematangan pikiran dalam menuju ke jenjang pernikahan, baik dari segi faktor usia maupun kemampuan finansial. Sehingga jarang permasalahan yang kerab timbul dalam rumah tangga tidak mampu terelakkan lagi.
Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya perjanjian ta’lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah perjanjian tentang harta bersama.
Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Namun hal ini yang sering dilangkahi oleh pasangan suami istri dalam membina keluarga (Achmad Kuzari, 1995: 28).
Keluarga yang kuat adalah keluarga yang mampu mengelola kesulitan-kesulitan yang dihadapi dengan cara bervariatif maupun kreatif. Ini menunjukkan keluarga tersebut merupakan keluarga yang kuat, akan tetapi keluarga tersebut bukanlah keluarga yang tanpa ada permasalahan, namun keluarga tersebut adalah keluarga yang tahan banting serta cenderung mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Karakteristik keluarga yang kuat adalah cenderung mampu melihat sisi positif dari suatu permasalahan, membangun suatu kebersamaan dan komunikasi yang efektif, fleksibilitas dan mampu mengalokasikan waktu bersama. Hal-hal yang mampu meningkatkan kekuatan suatu keluarga adalah adanya kasih sayang, saling menghargai, memiliki waktu bersama, saling menguatkan, berkomitment, komunikasi, kesiapan menghadapi perubahan, spiritualitas, komunitas dan ikatan keluarga, peran yang jelas. (Amir Syarifuddin, 2007: 120).
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka masyarakat bersama unsure terkait perlu kembali manata peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, masyarakat harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan tersmasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga akan menyebabkan suasana yang panas dan tegang yang dapat mengancam keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Tidak jarang, pertengkaran itu berakhir dengan perceraian dan kehancuran keluarga. Fenomena ini merupakan salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh semua anggota keluarga, termasuk di dalamnya anak-anak.
Oleh karena itu, dalam proses pembentukan sebuah keluarga diperlukan adanya sebuah program pendidikan yang terpadu dan terarah. Program pendidikan dalam keluarga ini harus pula mampu memberikan deskripsi kerja yang jelas bagi tiap individu dalam keluarga sehingga masing-masing dapat melakukan peran yang berkesinambungan demi terciptanya sebuah lingkungan keluarga yang kondusif untuk mendidik anak secara maksimal.
Dari hasil obsevasi awal yang penulis lakukan di gampong Ulee Jalan, Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen kerab terjadi keributan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sehingga keributan tersebut berujung kepada pengadilan adat di tingkat gampong, setelah terjadi keributan dalam rumah tangga, hal tersebut selalu berdampak kepada hak dan kewajiban suami isteri selalu diabaikan, dan tanggunggjawab mengasuh anak terlantarkan. Anak-anak dari keluarga yang diterlantarkan banyak yang diputus sekolah dan memilih berkerja di kebun-kebun dan warung-warung kopi untuk memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya.
Dari pengakuan tokoh masyarakat di Ulee Jalan, bahwa penyebab utama terjadinya keributan dalam rumah tangga diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan orang tua terhadap hak dan kewajiban suami tehadap isteri dan kewajiban isteri ter-hadap suami, dan pada akhirnya dampak yang terjadi adalah tidak adanya hak dan kewajiban suami isteri terhadap anak mereka. Selain itu pada bulan Juli 2011 telah terjadi perceraian diakibatkan oleh faktor keributan dan seringnya terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga, hal ini menimpa keluarga Musliadi dan Yusnidar yang masih 4 tahun usia pernikahannya (Hasil wawancara dengan Tgk.  Ismudi).
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir ini, kasus yang paling banyak di tangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen adalah kasus tidak adanya tanggung jawab suami terhadap isteri dan kasus tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, pada tahun 2010 kasus tidak adanya tanggung jawab sebanyak 84 kasus, dan kasus tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 87 kasus. Sedangkan kasus penganiayaan yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen pada tahun 2010 sebanyak 8 kasus. Sedangkan pada tahun 2011 terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan September, untuk kasus tidak adanya tanggung jawab sebanyak 52 perkara, dan kasus tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 74 perkara, dan kasus penganiayaan terhitung pada bulan Januari sampai dengan September 2011 sebanyak 8 kasus (Hasil wawancara dengan Fauzi).
Mengingat kasus perceraian kian meningkat di Kabupaten Bireuen, Pemerintah Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan melakukan pembinaan keagamaan bagi pemuda-pemudi yang belum menikah lewat pengajian rutin yang dilakukan setiap pada malam kamis di meunasah, lewat majelais ta’lim seperti ini, pemuda dan pemudi dibina mulai dari penguatan aqidah, masalah munakahat serta bagaimana menjalankan hubungan keluarga dengan masyarakat. Pengajian tersebut menjadi target pemahaman awal bagi pemuda dan pemudi yang ingin melangsungkan pernikahan. Pengajian tersebut wajib diikuti oleh setiap pemuda pemudi gampong Ulee Jalan, kewajiban ini berdasarkan aturan Gampong Ulee Jalan yang menyatakan bahwa “bagi para pemuda dan pemudi yang berumur 16 tahun keatas dan belum kawin dan yang tidak lagi aktif belajar dibalai pengajian, maka wajib mengikuti pengajian di meunasah pada waktu yang telah ditetapkan. Bagi siapa saja yang tidak mengikuti pengajian dan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi, dengan denda adat Rp. 50.000 per orang.” (Qanun Pendidikan Gampong Ulee Jalan).
Selain itu, pemerintah gampong Ulee Jalan melalui imam gampong selalu melakukan free test atau bimbingan bagi calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan untuk melihat kemampuan dan kesiapan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan (Hasil wawancara dengan Tgk.A.Rahim. ABD).
Pembinaan bagi calon pengantin merupakan suatu keabsahan pernikahan dari kepedulian pemerintah, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor: Dj.II/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin. Salah satu isi butir peraturan tersebut pasal 1 ayat 2 adalah “kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga.” Kemudian pada bab IV bagian pertama penyelenggara pasal 4 ayat 1 disebutkan “penyelenggara kursus catin adalah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat Akreditasi dari Departemen Agama.” Maka dalam hal ini pemerintah sangat diharapkan memberi kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat yang kurang memiliki bekal dalam menikah.
Pendidikan pra nikah atau pembinaan bagi calon pengantin merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap pasangan pengantin, dan calon pengantin tersebut akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah lulus dalam mengikuti kursus catin tersebut hal ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor: Dj.II/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin. Salah satu isi butir peraturan tersebut pasal 1 ayat 6 adalah sertifikat adalah “bukti otentik keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti kursus catin yang diselenggarakan oleh Departemen Agama.”
Kepala KUA bertugas membina pasangan yang akan menikah. Mekanisme kerja BP4 di KUA adalah sebatas Penasehat pra Nikah atau Kursus Calon Pengantin. KUA dengan BP4 melakukan pembekalan terhadap calon pengantin sesuai dengan rekomendasi izin menikah dari pemerintah gampong yaitu geuchik dengan materi yang masih terbatas fiqh dan etika pernikahan dalam Islam, namun pelatihan pra nikah di kecamatan Peusangan Selatan tidak dilakukan secara kusus disebabkan oleh tidak adanya orang yang menikah setiap bulannya, sehingga pembinaan bagi calon pengantin hanya dilakukan dengan cara tatap muka dengan calon pengantin (Hasil wawancara dengan H.Sabri Ben Cut).
Maka tanggungjawab yang pertama dalam melaksanakan pendidikan pra nikah adalah keluarga mempelai, terlebih pribadi calon pengantin dan wali dari kedua belah pihak. Orang tua atau wali wajib memberi bimbingan kepada anaknya yang ingin melangsungkan pernikahan tentang hal yang berhubungan dengan kewajiban suami kepada isteri, kewajiban isteri terhadap suami dan kewajiban suami isteri terhadap anak, bahkan hubungan keluarga dengan masyarakat.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis melaksanakan penelitian yang berjudul Metodologi Pendidikan Pra Nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan, dengan harapan hasil penelitian ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi para orang tua, calon pengantin, pemerintah, dan masyarakat luas lainnya.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut diatas maka dapat penulis rumuskan permasalahnnya sebagai berikut;
1.      Bagaimana metodologi pendidikan pra nikah.?
2.      Bagaimana peran masyarakat dalam proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan.?
3.      Bagaimana masyarakat Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan evaluasi kesiapan calon mempelai.?
1.3  Tujuan Penelitian
Sedangkan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut;
1.      Untuk mengetahui metodologi pendidikan pra nikah.
2.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan.
3.      Untuk mengetahui hasil evaluasi masyarakat Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan tentang kesiapan calon mempelai.
1.4  Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah:
1.      Untuk memahami metodologi pendidikan pra nikah
2.      Sebagai landasan bagi setiap stacholder untuk mengevaluasi kesiapan calon mempelai
3.      Untuk merefleksi peran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan pra nikah







BAB II
KAJIAN TEORISTIS
2.1    Pengertian Pendidikan Pra Nikah
Kata-kata Pendidikan memiliki beberapa padanan kata. Padanan kata pendidikan antara lain tarbiyah. Tarbiyah diartikan pendidikan bukan pengajaran atau keguruan, karena pengertian pendidikan lebih luas dari pada sekedar mengajar atau mendidik. Padanan kata kedua untuk pendidikan adalah ta’dib. Istilah ta’dib berasal dari adaba, yuadabu, tadiban. Adaba artinya membudayakan atau memperadaban (civilization). Pendidikan adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh seseorang (pendidik) terhadap seseorang agar tercapai perkembangan maksimal yang positif (Ahmad Syar’i, 2005: 67).
Sedangkan nikah adalah dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual (Achmad Kuzari, 1995: 95).
Melihat pengertian kedua kata diatas, maka yang dimaksud dengan pendidikan pra nikah adalah proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit social terkecil dalam masyarakat terhadap calon mempelai.
Ada beberapa macam yang menjadi tujuan nikah, hal ini dapat ditinjau dari beberapa hal tersebut, antara lain adalah:
2.1.1    Tujuan Fisiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.        Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik dan nyaman.
2.        Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai
3.        Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
2.1.2        Tujuan Psikologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.        Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.        Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3.        Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.        Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
2.1.3        Tujuan Sosiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.        Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2.        Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
2.1.4        Tujuan Da’wah
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.        Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2.        Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona Islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3.        Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4.        Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1.        Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum: 21)
2.        Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21)
3.        Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’: 1, An Nahl: 72) Rasulullah berkata: “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.        Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.”
2.2  Tujuan Pendidikan Pra Nikah
Melihat realita dalam kehidupan masyarakat selama ini, telah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pada tatanan sosial. Hal tersebut bermuara dari peranan orang tua dalam membina keluarganya dalam menuju kehidupan bermasyarakat.
Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, yang kadang-kadang akibatnya  meruntuhkan keutuhan rumah tangga?
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat (Abd. Rahman Ghazaly, 2003: 73).
Dalam buku The National Studi on Family Strength, Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menuju hubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
1.      Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2.      Tersedianya waktu untuk bersama keluarga.
3.      Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4.      Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5.      Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi (Abd. Rahman Ghazaly, 2003: 32).

Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yang terdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif, sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluarga tersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Penanaman akidah sejak dini telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 132 yang berbunyi:
ووصىبها إبراهيم ببنيه ويعقوب‘ يا بني إنالله إصطفى لكم الدين فلا تموتن إلاوأنتم مسلمون.
Artinya: Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan kepada anak-anaknya, demikian juga Ya’kub. Ibrahim berkata: hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam. (Q.S: 2: 132)

Secara garis besar pendidikan dalam keluarga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
2.2.1        Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominan adalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikan beberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengan cara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahaman diawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi). Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalam dirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya. Bukankah mereka atau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telah Allah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
يا أيهاالذين أمنوا قوا انفسكم وأهليكم نارا.
Artinya: Jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasar dalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid pada anaknya. Kedua, menanam-kan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya. Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan.
Selain itu pembinaan akhlak merupakan implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak. Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakan bahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikan teladan atau pun idola bagi mereka.
2.2.2        Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baik intelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitas akan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Mujadalah yang berbunyi:
يرفعالله الذين آمنوا منكم والذين أوتواالعلمدرجات
Artinya: Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kalian.

Nabi Muhammad juga mewajibkan kepada pengikutnya untuk selalu mencari ilmu sampai kapan pun.
3. Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebih baik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjaga emosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
Bangunan rumah tangga bagaikan bagunan missi kenabian. Jika bangunan runtuh, maka maka runtuhlah missi kemanusiaan. Karena itu Rasulullah Saw bersabda: “Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah perceraian.” Sebenarnya disini ada suatu yang sangat rahasia. Tidak ada satu pun perbuatan halal yang Allah murkai kecuali perceraian. Mengapa ini terjadi dalam perceraian? Tentu masing-masing kita punya jawaban, paling tidak di dalam hati dan pikiran.
Keluarga sakinah sebagai idaman setiap manusia tidak mudah diwujudkan sebagaimana tidak mudahnya mewujudkan missi kenabian oleh setiap manusia. Perlu persyaratan-persyaratan yang ketat dan berat. Mengapa? Karena dua persoalan ini bertujuan mewujudkan kesucian. Kesucian berpikir, mengolah hati, bertindak, dan generasi penerus ummat manusia.
2.3    Kurikulum Pendidikan Pra Nikah
Untuk mencapai keluarga Sakinah Warahmah Warabbul Ghafur yang mampu menghadapai tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam membina keluarga terdapat beberapa pendidikan yang harus dijalankan oleh suami istri sehingga proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosial terkecil dalam masyarakat akan tercapai sesuai dengan tuntunan syari’at. Maka Islam menawarkan beberapa macam konsep pembelajaran Pendidikan Pra Nikah bagai calon mempelai, yaitu:
a.       Materi hubungan Suami Istri dan konsep pembinaan keluarga Sakinah Warahmah Warabbul Ghafur.
b.      Materi hak dan tanggung jawab anak.
c.       Materi hubungan antara suami dengan istri dengan anak dan keluarga.
d.      Materi hubungan antara suami dengan istri dengan anak dan keluarga dan masyarakat (Amir Syarifuddin, 1996: 20).

2.4    Metodologi Pendidikan
Pendidikan adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh lembaga maupun seseorang terhadap seseorang lain agar tercapai perkembangan maksimal yang positif.
 Berkaitan dengan pembinaan keluarga yang sakinah harus dimulai dengan tahapan pembinaan terhadap calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Urgensi Pendidikan pra nikah harus menjadi tanggung jawab bersama, baik itu Lembaga Pemerintahan yang menangani masalah nikah, pribadi calon mempelai, keluarga kedua belah pihak, lembaga adat gampong, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan Capacity Building dan pihak lain yang peduli dalam terhadap perkembangan jiwa masyarakat (Dewantoro Sulaiman, 2002: 89).





BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.  Rancangan Penelitian
3.1.1        Jenis Penelitian
Penelitian ini akan menggunakan metode yaitu field research yang bersifat kualitatif adalah suatu penelitian yang mengklarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel berkenaan dengan masalah dan unit yang akan diteliti (Kartini Kartono, 2000; 119).
3.1.2        Pendekatan Penelitian
Adapun pendekatan suatu penelitian ditentukan berdasarkan jenis penelitian apa yang akan dilakukan. Jadi jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam peneltian ini adalah deskriptif analisis yaitu usaha yang dapat membantu menganalisa terhadap kebenaran masalah yang sedang diteliti.
3.1.3        Sumber Data Penelitian
Adapun yang menjadi sumber data penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)        Sumber data primer,
Sumber data primer yaitu sumber data yang dijadikan sebagai data pokok dalam penelitian ini, yang diperoleh dari observasi dan interview.
b)        Sumber data sekunder,
Sumber data sekunder adalah data pelengkap sebagai pendukung dalam penelitian ini yang diperoleh dari buku Tata Cara Meminang Dalam Islam dan buku Perkawinan Masalah Orang Muda, Orang Tua dan Negara karangan Abdullah Nasikh Ulwan, Elvi Lusiana, 100+ Kesalahan dalam Pernikahan. Buku Pintar Pernikahan karangan Abu Sahla dan Nurul Nazara. Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Dewantoro Sulaiman, Agenda Pengantin, dan buku-buku lain yang relevan sesuai dengan judul penelitian.
3.2    Subjek Penelitian
Sebelum penelitian dilakukan, terlebih dahulu menentukan mengenai subjek yang diteliti yaitu lokasi letak dimana penelitian akan dilakukan untuk memperoleh data atau informasi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Sedangkan yang menjadi subjek disini adalah populasi dalam suatu penelitian. Maka yang dimaksud dengan populasi adalah keseluruhan dari subjek penelitian” (Suharsimin Arikunto, 2002; 109).
Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah geuchik, tuha peut, perangkat gampong, tokoh masyarakat gampong Ulee Jalan, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
3.3         Instrumen Pengumpulan Data
Instrument adalah alat, maka penelitian ini menggunakan instrumen penelitian untuk mendapatkan data. Dalam penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti sendiri, namun selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan dikembangkan instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan wawancara. Peneliti akan terjun ke lapangan sendiri, baik pada pedoman wawancara, maupun pada tahap seleksi hasil wawancara, dengan melakukan pengumpulan data, analisis dan membuat kesimpulan.
Yang menjadi instrumen penelitian untuk pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain:
1.    Peneliti sendiri, di mana peneliti dapat mengungkap fenomena-fenomena yang terjadi mengenai apa yang diteliti.
2.    Pedoman wawancara, sebagai kerangka atau dasar dalam mengadakan wawancara dengan pihak yang terlibat sebagai sumber data dalam penelitian ini.
3.    Lembar seleksi calon pengantin, guna menilai kemampuan calon pengantin yang akan menikah.
Secara fungsional kegunaan instrumen penelitian adalah untuk memperoleh data yang diperlukan ketika peneliti sudah menginjak pada langkah pengumpulan informasi di lapangan (Sukardi, 2004; 75).
3.4         Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
3.4.1        Wawancara
Wawancara merupakan suatu alat pengumpulan data dengan cara mewawancarai seseorang tersebut dengan percakapan langsung dan tatap muka (Suharsimin A.Kunto, 2003: 86). Maka dalam penelitian ini akan dilakukan wawancara dengan geuchik, tuha peut, perangkat gampong, tokoh masyarakat gampong Ulee Jalan, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. Dengan harapan penulis dapat memperoleh data yang lebih menyakinkan, karena berhadapan langsung dengan responden.
3.4.2        Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi adalah salah satu cara dalam mengumpulkan data melalui melihat dan menulis arsip-arsip yang tersimpan di Gampong Ulee Jalan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
Dengan metode ini didapat informasi tentang letak geografis, Struktur organisasi, visi dan misi, dan program kerja
3.5    Teknik Analisa Data
Keseluruhan data yang telah dikumpulkan dan diperoleh dari berbagai teknik pengumpulan data sebelumnya akan dianalisis dengan menggunakan tahapan-tahapan sebagai berikut :
3.5.1        Tahap Reduksi.
Tahapan ini adalah hal yang dilakukan untuk menelaah seluruh data yang telah terhimpun dari lapangan, sehingga dapat ditemukan hal-hal pokok dari objek yang akan diteliti. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan data atau informasi dari catatan hasil wawancara, observasi dan studi dokumentasi untuk mencari nilai inti atau pokok-pokok yang dianggap penting dari setiap aspek yang diteliti
3.5.2        Tahap Display.
Tahapan ini dilakukan untuk merangkul data temuan dalam penelitian ini, yang disusun secara sistematis untuk mengetahui tentang hal yang diteliti di lapangan, sehingga melalui teknik display data dapat memudahkan bagi peneliti untuk menginterpretasikan terhadap data yang terkumpul.
3.5.3        Teknik Trigulasi Data
Trigulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain untuk pengecekan atau sebagai pembanding dari suatu data. Hal ini dapat dicapai dengan cara:
a.         Membandikan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara
b.        Membandingkan apa yang dikatakan orang dideapan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi
c.         Membandingkan apa yang dikatakan orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakan sepanjang waktu.
d.        Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti, rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah dan tinggi, orang kaya maupun pemerintah.
e.         Membandikan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan (Lexy J.Moleong, 2008; 331).
Setelah ke tiga proses analisa data tersebut dilakukan, barulah kemudian  dikemukakan uraian pembahasan dan analisa secara mendalam sebagai hasil penelitian.







BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1    Temuan Umum Penelitian
4.1.1        Gambaran Umum Gampong Ulee Jalan
            Tahun  berdirinya Gampong Ulee Jalan sekitar tahun 1920, pada masa itu yang merintis nama Gampong Ulee Jalan ialah seorang Petua yang bernama Tgk. Ben Lueng.
            Dari keterangan beliau, pada masa itu tetangga gampong diseberang sungai menamai Gampong Ulee Jungo karena di penghujung jalan dibatasi dengan sungai, tidak ada jembatan untuk penghubung, yang ada hanyalah rakit penyeberang. Jadi Petua Tgk. Ben Lueng menggantikan Gampong Ulee jungo menjadi Ulee Jalan nama gampong yang sekarang.
            Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh penulis yang masih ada, maka sejarah Gampong Ulee Jalan yang dapat ditelusuri dari tahun ;
1.        Periode 1947–1959
Pelakasanaan pemerintahan pada tahun 1947–1959 dipegang oleh Geuchik Ibrahim, beliau dipilih oleh 25 orang, yang pada masa itu Gampong Ulee Jalan hanya dihuni sebanyak 17 KK. Pemerintahan pada masa itu dilaksanakan tanpa pandang bulu sehingga kondisi pemerintahan gampong berjalan lancar. Pembangunan yang ada pada waktu itu bersifat swadaya yait membangun Meunasah. Memasuki tahun 1959 beliau mulai sakit-sakitan sehingga beliau mengundurkan diri dari jabatan Geuchik Gampong (Arsip Gampong Ulee Jalan).
2.        Periode 1960 – 1971
Pada periode ini yang menjadi Geuchik Gampong Ulee Jalan Pak Hasan, pembangunan yang beliau lakukan adalah membangun jalan gampong yang dananya dari swadaya masyarakat.
3.        Periode 1972- 1980
Pada masa ini yang menjadi pucuk pimpinan di desa Ulee Jalan adalah Bapak M. Nur Ibrahim. Pada masa beliau pembangunan digerakkan di bidang jalan dan pasar dasar, Rehab Meunasah dan Pembangunan kantor Desa.
4.        Periode 1981 – 1983
Periode yang menjadi Geuchik Ulee Jalan adalah Pak Amat Zakaria, Beliau membangun jalan padat karya dari Desa Ulee Jalan tembus ke Desa Pulo Manyang.
5.      Periode 1984 – 1996
Pada periode ini pucuk pimpinan di Desa Ulee Jalan dipegang oleh Bapak Zulkifli M. Gazimi, pada masa beliau pembangunan yang dilaksanakan yaitu membangun jembatan penghubung antara Ulee Jalan dan Paya Croet yang dananya bersumber dari pemerintah.
6.      Periode 1997 – 1999
Periode ini yang menjadi Geuchik gampong Ulee jalan adalah pak M. Yusuf Sulaiman beliau melaksanakan pembangunan dibidang jalan, yaitu jalan Geugrong.   
7.      Periode 1999 – 2000
Pada masa ini yang menjadi pucuk pimpinan di Desa Ulee Jalan yaitu Bapak Ismail Ali. Beliau melaksanakan pembangunan di bidang bantuan rumah terbakar pada masa konflik (Arsip Gampong Ulee Jalan).
8.      Periode 2001 – 2010
Pada periode 2001 sampai dengan sekarang pemerintahan Gampong Ulee Jalan di nahkodai oleh Bapak Hanafiah Ibrahim, beliau dipilih langsung oleh masyarakat. Beliau sangat aktif dalam memajukan gampong, banyak lobi yang beliau lakukan untuk pembangunan desa yaitu untuk pengaspaln jalan lorong, tenda kenduri dan pembangunan meunasah yang baru, selama 10 (sepuluh) tahun berjalannya pemerintahan yang di nahkodai oleh Bapak Hanafiah Ibrahim banyak terobosan-terobosan dan program unggulan yang sudah dilaksanakan di antaranya yaitu masuk dalam 10 besar Gampong Mawaddah Warahmah yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam tingkat Kabupaten Bireuen.
9.        Periode 2010- sampai dengan sekarang
Sejak April 2010 sampai dengan sekarang, gampong Ulee Jalan dipimpin oleh Tgk. Ismudi, beliau adalah alumni dayah An-Nabawi Uteun Gathom Peusangan Selatan, program utama beliau adalah peningkatan bidang pendidikan Agama Islam, bidang kesehatan, dan bidang kesejahteraan masyarakat. Sejak beliau memimpin hampir 2 (dua) tahun, penegakan syari’at Islam terus berjalan, hal ini terbukti dengan adanya terbentu Qanun Gampong Tentang Pendidikan. Selain pendidikan program-program yang menyentuh masyarakat marginal terus diberdayakan, seperti dengan masuknya program LOGICA2 adanya pembangunan sarana air bersih untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (hasil wawancara dengan geuchik Ulee Jalan).
Sejarah pembangunan gampong Ulee Jalan Peusangan Selatan dibagi dalam beberapa fase pembangunan, namun keseluruhan pembangunan 60 % bersumber dari swadaya masyarakat
1.        Tahun 1947 : Pembangunan Meunasah pertama yang dana bersumber dari sumbangan masyarakat.
2.        Tahun 1960 : Membangun jalan Gampong yang dananya dari swadaya masyarakat / gotong-royong.
3.        Tahun 1972 :  Membangun jalan Gampong Pasar Desa, Rehab Meunasah dan Pembangunan Kantor Desa.
4.        Tahun 1981 : Membangun jalan padat karya dari Gampong Ulee Jalan keperbatasan Gampong Pulo Panyang hasil swadaya masyarakat.
5.        Tahun 1984 : Membangun jembatan beton untuk penghubung ke Gampong Paya Croet, Pulo Panyang bersumber dari dana pemerintah.
6.        Tahun 1997 : Membangun jalan ke kebun masyarakat hasil swadaya masyarakat
7.        Tahun 1999 : Membangun rumah darurat bagi masyarakat yang rumahnya terbakar akibat konflik.
8.        Tahun 2001 : Pengaspalan jalan lorong Gampong 600 meter dan membeli tenda kenduri bantuan dana dari IOM.
9.        Tahun 2007-2010: Penyelesaian meunasah hasil swadaya masyarakat
10.    Tahun 2011 : Pembangunan sarana air bersih bantuan hibbah CAGSIS Logica2 (Arsip Gampong Ulee Jalan).
4.1.2        Letak Geografis Gampong
Gampong Ulee Jalan berada ditengah-tengah Kecamatan Peusangan Selatan  dengan luas wilayah 260 ha. Adapun batas-batas Gampong Ulee Jalan adalah;
a.       Utara : Gampong Uteun Gathom dan Gampong Mee Rayeuk.
b.      Selatan  : Berbatasan dengan sungai Peusangan
c.       Timur : Gampong Geulanggang Labu.
d.      Barat : Gampong Pulo panyang, Gampong Paya Croet dan Gampong Alue Udeung.
Gampong Ulee Jalan terdiri dari 2 (dua) dusun, yaitu dusun Tgk. Ben Lueng dan dusun T. M. Ali
4.3.3        Kondisi Demografis Gampong
Kondisi fisik dasar Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan dapat kita lihat dari segi pemanfaatkan lahan, Gampong Ulee Jalan dengan luasnya 260 Ha, dalam pemanfaatannya dikelompokkan ke dalam;
a.       Perumahan                       : 82 Ha
b.      Ladang                             : 95 Ha
c.       Perkebunan                      : 78 Ha
d.      Sawah Tadah Hujan         : 3 Ha
e.       Tanah kas Gampong        : 2 Ha
Jumlah penduduk Gampong Ulee jalan pada akhir tahun 2010 mencapai dengan 742 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki 276 jiwa, perempuan 466 yang secara keseluruhan mencakup dalam 179 Kepala keluarga (KK) yang tersebar dalam 2 dusun. Orbitasi (jarak Gampong dengan pusat kecamatan ) ;
1.      Jarak dari pusat pemerintahan Kecamatan           : 150 m
2.      Lama tempuh ke kecamatan                                : 5 menit
3.      Jarak dari ibu kota kabupaten Bireun                  : 19 Km
4.      Lama tempuh ke ibu kota kabupaten                   : 80 menit
Perkembangan penduduk pertahun :
a.       Tahun 2004          : 302 Jiwa
b.      Tahun 2005          : 337 Jiwa
c.       Tahun 2006          : 462 Jiwa
d.      Tahun 2008          : 665 Jiwa
e.       Tahun 2010          : 742 Jiwa (Arsip Gampong Ulee Jalan).
Gampong Ulee Jalan merupakan gampong yang berada di kaki perbukitan, ada beberapa masyarakat yang bekerja sebagai PNS Swasta, berdagang, dll. Budi daya masyarakat dalam bergotong royong juga masih baik.  
4.2    Temuan Khusus Penelitian
4.2.1        Pelaksanaan Pendidikan Pra Nikah di Gampong Ulee Jalan
Seorang muslim harus memiliki kecerdasan rohaniah dan kecerdasan intelektualitas, peningkatan kualitas individu melalui pendidikan dan dengan memiliki kualitas hidup yang tinggi, motif selanjutnya diarahkan agar manusia sebagai pribadi selalu bekerja keras, penuh sungguh-sungguh, keahlian dan ketrampilan dalam mengerjakan sesuatu sebagai manifestasi motif semangat profesionalisme, dan selalu menghargai waktu. Dunia pendidikan dewasa ini dalam membangun individu sumber daya manusia dan sumber daya umat (Islam). Mengarahkan konsep orientasi pendidikan pada konsep Link and Match atau dalam istilah pendidikan disebut dengan Sistem Pendidikan Ganda (PSG). Link and match diterjemahkan sebagai upaya meningkatkan dan mempersiapkan peserta didik agar menjadi mandiri (Dawam Raharjo, 1997: 71).
Konsep Link and Match mengandung tujuan agar menciptakan sumber daya individu yang siap pakai sesuai dengan sektor-sektor pembangunan. Dengan memiliki keahlian pada masing-masing sektor, dan saling melengkapi (Ashabiyah) antar berbagai sektor maka akan dapat membawa kepada arah pembangunan sesuai yang diinginkan.
Hal ini tidak terlepas dari praktek pendidikan di gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan, bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia perlu persiapan sejak dini, baik pada tingkat anak-anak mau pun pemuda. Kemajuan di bidang pendidikan di gampong Ulee Jalan telah diatur dalam Qanun Gampong yang diprakarsai oleh Logica2.
Disisi lain pendidikan bidang keagamaan bagi pemuda dan pemudi sangat menjadi prioritas, hal ini mengingat bahwa pemuda merupakan SDM yang akan menggantikan posisi pemimpin hari ini. Di gampong Ulee Jalan selama terpilihnya Tgk Ismudi sebagai geuchiek baru, maka gebrakan yang pertama dilakukan adalah pelaksanaan pengajian bagi anak-anak dan pemuda. Maka seiring waktu berjalan, kewajiban mengikuti pengajian bagi anak dan pemuda tercantum dalam qanun gampong bidang pelayanan pendidikan.
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka masyarakat bersama unsur terkait perlu kembali menata peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, masyarakat harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan tersmasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai (hasil wawancara dengan geuchik Ismudi Ulee Jalan).
Oleh karena itu, dalam proses pembentukan sebuah keluarga diperlukan adanya sebuah program pendidikan yang terpadu dan terarah. Program pendidikan dalam keluarga ini harus pula mampu memberikan deskripsi kerja yang jelas bagi tiap individu dalam keluarga sehingga masing-masing dapat melakukan peran yang berkesinambungan demi terciptanya sebuah lingkungan keluarga yang kondusif untuk mendidik anak secara maksimal.
Pengajian bagi pemuda dan pemudi memiliki waktu khusus, bagi pemuda jadwal pengajiannya dilaksanakan setiap malam kamis, sedangkan bagi pemudi dilaksanakan pada sore jum’at. Materi yang diajarkan dalam pengajian tersebut adalah tentang metode baca al-Qur’an, ilmu tauhid, kitab jawaked. Ini menjadi landasan yang sangap penting dalam kehidupan sehari-hari, terlebih lagi al-Quran dan tauhid merupakan.
Pengajian rutinitas yang diikuti oleh pemuda-pemudi menjadi landasan pengetahuan sebelum menikah atau lebih ditujukan kepada Pendidikan Pra Nikah. Sehingga dengan bekal pendidikan sebelum nikah, para pemuda dan pemudi lebih memahami syariat Islam secara sempurna.
Dalam pelaksanaan pengajian bagi masyarakat di gampong Ulee Jalan ini menjadi tanggung jawab Teungku Imum Gampong, baik dalam memfasilitasi pengajiannya, mencari pemateri (teungku seumeubeut), jadwal pengajian maupun materi / kitab yang akan dipelajari dalam pengajian tersebut.
Jadwal pengajian bagi pemuda dilaksanakan pada malam kamis setiap minggunya, dan pengajian bagi pemudi dilaksanakan hari Jum’at setiap minggu yang bertempat di meunasah gampong Ulee Jalan (hasil wawancara dengan Tgk. A.Rahim Imum Gampong Ulee Jalan).
Selain pengajian rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong, upaya untuk menciptakan keluarga yang sakinah bagi calon mempelai adalah:
a.         Memberi bimbingan, penasehatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada calon mempelai dengan pendekatan personality.
b.        Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelurga,
c.         Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama,
d.        Menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan dibawah umur dan pernikahan tidak tercatat,
Dan masih banyak usaha masyarakat bersama pemerintah gampong dalam membimbing masyarakat khususnya calon mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan.
Di dalam konsep keluarga Islami telah ditentukan hak-hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak suami dan isteri. Konsep ini jika benar-benar dijalankan akan menjamin ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga. Jika suami dan isteri konsisten dengan kewajiban dan hak-hak mereka, hal itu akan dapat mempererat tali cinta dan kasih antara mereka. Selain itu, hal ini dapat menjauhkan segala kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran yang mengancam keutuhan rumah tangga yang dengan sendirinya berdampak negatif pada kejiwaan anak (hasil wawancara dengan geuchik Ismudi Ulee Jalan).
Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga akan menyebabkan suasana yang panas dan tegang yang dapat mengancam keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Tidak jarang, pertengkaran itu berakhir dengan perceraian dan kehancuran keluarga. Fenomena ini merupakan salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh semua anggota keluarga, termasuk di dalamnya anak-anak.
Oleh sebab itu, keberadaan sebuah program yang jelas dalam menjalani kehidupan akan memberikan pengaruh yang positif terhadap perilaku seseorang. Jika kita benar-benar yakin pada nilai positif program tersebut dan menjalankannya dengan konsekuen, sebuah karakter positif dalam perilaku kita akan terbentuk. Adanya program hidup yang sama, akan menghasilkan perilaku yang sama pula. Oleh karena itu, program tunggal dapat dijadikan parameter untuk mengetahui sejauh mana tindakan dan perilaku kita sesuai dengan program itu.
Suami isteri harus bersepakat untuk menentukan satu program yang dengan jelas menerangkan hak-hak dan kewajiban masing-masing dalam keluarga. Islam dengan keterpaduan ajaran-ajarannya menawarkan sebuah konsep dalam membangun keluarga muslim.
Konsep ini adalah konsep rabbani yang diturunkan oleh Allah, Tuhan Yang Maha mengetahui. Dialah yang menciptakan manusia dan Dia pulalah yang paling mengetahui kompleksitas kehidupan manusia. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa konsep yang ditawarkan oleh Islam adalah satu-satunya konsep dan program hidup yang sesuai dengan fitrah manusia (hasil wawancara dengan Tgk Abdullah guru pengajian di Ulee Jalan).
4.2.2        Materi Pendidikan Pra Nikah
Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya?
Pengajian bagi pemuda dan pemudi di gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi penerus dalam bidang keagaamaan. Hal ini juga tidak terlepas dari tujuan hidup dalam mencapai ridha Allah SWT. Maka pengajian rutinitas pun dilakukan untuk bekal dan pembinaan dasar sebelum nikah, sehingga materi-materi yang dipelajari adalah materi dasar. Adapun materi pengajian bagi pemuda dan pemudi di gampong Ulee Jalan adalah;
a.    Pembelajaran Al-Qur’an
b.    Aqidah/iman
c.    Hubungan antar sesama manusia (hasil wawancara dengan Sabri H.Bencut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan).
Materi tersebut disusun dan dipelajari menurut kebutuhan dan tuntutan perkembangan kondisi, dengan harapan peserta didik lebih dapat mengamalkannya dengan maksimal dalam kehidupan sehari-hari dalam membinan rumah tangga.
a.         Materi Pembelajaran Al-Qur’an
Pembelajaran Al-Qur’an hanya dilakukan penekanannya pada dua sisi, yaitu dari sisi adab membaca al-Qur’an dan sisi pengetahuan tajwid. Pembelajaran tentang adab dalam membaca al-Qur’an sangat membawa pengaruh yang besar bagi mampu atau tidaknya seseorang dalam membaca al-Qur’an. Kemudian masalah tajwid.
b.        Aqidah
Faktor pertama dan terpenting adalah iman kepada Alloh dan hari akhir, takut kepada Dzat Yang memperhatikan segala yang tersembunyi serta senantiasa bertaqwa dan bermuraqabbah (merasa diawasi oleh Alloh) lalu menjauh dari kedhaliman dan kekeliruan di dalam mencari kebenaran.
Di antara yang menguatkan tali iman yaitu bersungguh-sungguh dan serius dalam ibadah serta saling ingat-mengingatkan. Hubungan suami istri bukanlah hubungan duniawi atau nafsu hewani namun berupa interaksi jiwa yang luhur. Jadi ketika hubungan itu shahih maka dapat berlanjut ke kehidupan akhirat kelak (hasil wawancara dengan Tgk Baharuddin Tuha Peut di Ulee Jalan).
c.         Hubungan antar sesama manusia
Perangkat tatanan kehidupan bersama menurut pola tertentu kemudian berkembang menjadi apa yang disebut “pranata” sosial” atau abstraksi yang lebih tinggi lai, dinamakan “kelembagaan” atau “institusi”. Individu barulah individu apabila pola perilakunya yang khas dirinya itu diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat. Kekhasan atau penyimpangan dari pola perilaku kolektif menjadikannya individu, menurut relasi dengan lingkungan sosialnya yang bersifat majemuk serta simultan. Dari individu dituntut kemampuan untuk membawa dirinya secara konsisten, tanpa kehilangan identitas nilai etisnya. Relevan dengan relasi-relasi sesaat antara dirinya dengan berbagai perubahan lingkungan sosialnya. Satuan-satuan lingkungan sosial yang melingkari individu terdiri dari keluarga, lembaga, komunitas, masyarakat, dan nasion. Individu mempunyai “karakter”, maka satuan lingkungan mempunyai “karakteristik” yang setiap kali berbeda fungsinya, struktur, peranan, dan proses-proses yang berlangsung di dalam dirinya. Posisi, peranan dan tingkah lakunya diharapkan sesuai dengan tuntutan setiap satuan lingkungan sosial dalam situasi tertentu
d.        Hubungan antara suami dengan istri
Mayoritas manusia tentu mendambakan kebahagiaan, menanti ketentraman dan ketanangan jiwa. Tentu pula semua menghindari dari berbagai pemicu gundah gulana dan kegelisahan. Terlebih dalam lingkngan keluarga. Ingatlah semua ini tak akan terwujud kecuali dengan iman kepada Allah, tawakal dan mengembalikan semua masalah kepada-Nya, disamping melakukan berbagai usaha yang sesuai dengan syari'at.
Pentingnya Keharmonisan Keluarga Yang paling berpengaruh buat pribadi dan masyarakat adalah pembentukan keluarga dan komitmennya pada kebenaran. Allah dengan hikmahNya telah mempersiapkan tempat yang mulia buat manusia untuk menetap dan tinggal dengan tentram di dalamnya.
Maka suami istri akan mendapatkan ketenangan pada pasangannya di kala datang kegelisahan dan mendapati kelapangan di saat dihampiri kesempitan. Sesungguhnya pilar hubungan suami istri adalah kekerabatan dan pershabatan yang terpancang di atas cinta dan kasih sayang (hasil wawancara dengan Sabri H.Bencut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan).
Hubungan suami istri bukanlah hubungan duniawi atau nafsu hewani namun berupa interaksi jiwa yang luhur. Jadi ketika hubungan itu shahih maka dapat berlanjut ke kehidupan akhirat kelak. Mencari kesempurnaan dalam keluarga dan aggotanya adalah hal yang sangat susah dan merasa frustasi dalam usaha melakukan penyempurnan setiap sifat mereka atau yang lainnya termasuk sia-sia juga.
Maka seorang suami dituntut untuk lebih bisa bersabar ketimbang istrinya, dimana istri itu lemah secara fisik atau pribadinya. Jika ia dituntut untuk melakukan segala sesuatu maka ia akan buntu. Jadi kelemahan wanita sudah ada sejak diciptakan, jadi bersabarlah untuk menghadapinya. Seorang suami seyogyanya tidak terus-menerus mengingat apa yang menjadi bahan kesempitan keluarganya, alihkan pada beberapa sisi kekurangan mereka. Istri berbakti kepada suami sebagai pemimpin, pelindung, penjaga dan pemberi nafkah. Taat kepadanya, menjaga dirinya sebagi istri dan harta suami. Demikian pula menguasai tugas istri dan mengerjakannya serta memperhatikan diri dan rumahnya. Inilah istri shalihah sekaligus ibu yang penuh kasih sayang, pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Juga mengakui kecakapan suami dan tiada mengingkari kebaikannya. 
Selain itu tumbuh pula kehidupan di rumah yang mulia dengan dipenuhi cinta kasih dan saling pengertian antara sifat keibuan yang penuh kasih sayang dan kebapakan yang tegas, jauh dari cekcok, perselisihan dan saling mendhalimi satu sama lain. Juga tak ada permusuhan dan saling menyakiti.
e.       Materi hubungan antara suami dengan istri dengan anak dan keluarga
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Keluarga memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baik intelektual, spiritual maupun sosial.
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebih baik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjaga emosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak si anak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya (hasil wawancara dengan Sulaiman Ketua Pemuda gampong Ulee Jalan).
Hubungan suami-istri dibentuk oleh jaringan teman-teman dan anak di tempat mereka hidup, tetapi teman tidak dapat menggantikan kepuasan hubungan suami-istri dengan anaknya. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk-bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Termasuk yang mengokohkan hal ini adalah pergaulan yang baik. Ini tidak akan tercipt akecuali jika keduanya saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Mencari kesempurnaan dalam keluarga dan naggotanya adalah hal mustahil dan merasa frustasi daklam usaha melakukan penyempurnan setiap sifat mereka atau yang lainnya termasuk sia-sia juga.
1.        Tugas Suami
Seorang suami dituntut untuk lebih bisa bersabar ketimbang istrinya, dimana istri itu lemah secara fisik atau pribadinya. Jika ia dituntut untuk melakukan segala sesuatu maka ia akan buntu.
Jadi kelemahan wanita sudah ada sejak diciptakan, jadi bersabarlah untuk menghadapinya. Seorang suami seyogyanya tidak terus-menerus mengingat apa yang menjadi bahan kesempitan keluarganya, alihkan pada beberapa sisi kekurangan mereka. Dan perhatikan sisi kebaikan niscaya akan banyak sekali. Dalam hal ini maka berperilakulah lemah lembut. Sebab jika ia sudah melihat sebagian yang dibencinya maka tidak tahu lagi dimana sumber-sumber kebahagiaan itu berada.
Apabila tidak begitu lalu bagaimana mungkin akan tercipta ketentraman, kedamaian dan cinta kasih itu: jika pemimpin keluarga itu sendiri berperangai keras, jelek pergaulannya, sempit wawasannya, dungu, terburu-buru, tidak pemaaf, pemarah, jika masuk terlalu banyak mengungkit-ungkit kebaikan dan jika keluar selalu berburuk sangka.
Padahal sudah dimaklumi bahwa interaksi yang baik dan sumber kebahagiaan itu tidaklah tercipta kecuali dengan kelembutan dan menjauhakan diri dari prasangka yang tak beralasan. Dan kecemburuan terkadang berubah menjadi prasangka buruk yang menggiringnya untuk senantiasa menyalah tafsirkan omongan dan meragukan segala tingkah laku. Ini tentu akan membikin hidup terasa sempit dan gelisah dengan tanpa alasan yang jelas dan benar.
2.      Tugas Istri
Kebahagiaan, cinta dan kasih sayang tidaklah sempurna kecuali ketika istri mengetahui kewajiban dan tiada melalaikannya. Berbakti kepada suami sebagai pemimpin, pelindung, penjaga dan pemberi nafkah. Taat kepadanya, menjaga dirinya sebagi istri dan harta suami. Demikian pula menguasai tugas istri dan mengerjakannya serta memperhatikan diri dan rumahnya.
Inilah istri shalihah sekaligus ibu yang penuh kasih sayang, pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Juga mengakui kecakapan suami dan tiada mengingkari kebaikannya. 
Untuk itu seyogyanya memaafkan kekeliruan dan mangabaikan kekhilafan. Jangan berperilaku jelek ketika suami hadir dan jangan mengkhianati ketika ia pergi. Dengan ini sudah barang tentu akan tercapai saling meridhai, akan langgeng hubungan, mesra, cinta dan kasih sayang.
Maka bertaqwalah wahai kaum muslimin! Ketahuilah bahwa dengan dicapainya keharmonisan akan tersebarlah semerbak kebahagiaan dan tercipta suasana yang kondusif bagi tarbiyah.
Selain itu tumbuh pula kehidupan di rumah yang mulia dengan dipenuhi cinta kasih dan saling pengertian anatar sifat keibuan yang penuh kasih sayang dan kebapakan yang tegas, jauh dari cekcok, perselisihan dan saling mendhalimi satu sama lain. Juga tak ada permusuhan dan saling menyakiti.
3.      Hak dan tanggung jawab anak
Di antara kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah terhadap anaknya, baik pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, meskipun hubungan perkawinan orang tua si anak putus. Suatu perceraian tidak berakibat hilangnya kewajiban orang tua untuk tetap memberi nafkah kepada anak-anaknya sampai dewasa atau dapat berdiri sendiri.
Setelah terjadinya perceraian, Pengadilan memutuskan siapa di antara ayah dan ibu yang berhak menjalankan kuasa orang tua demi kelangsungan pemeliharaan dan pengasuhan anak, tidak jarang terjadi perebutan mengenai hak asuh anak, masing-masing bekas suami isteri merasa paling berhak dan paling layak untuk menjalankan hak asuh (hasil wawancara dengan Murhadi Al Pemuda Ulee Jalan).
Dalam ajaran Islam, ada dua periode perkembangan anak dalam hubungannya dengan hak asuh orang tua, yaitu periode sebelum mumayyiz (anakbelum bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya, dari lahir sampai berumur tujuh atau delapan tahun, menurut Kompilasi Hukum Islam sampai berusia 12 tahun, dan sesudah mumayyiz. Sebelum anak mumayyiz, ibu lebih berhak menjalankan hak asuh anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan anak dengan kasih sayangnya apalagi anak pada usia tersebut sangat membutuhkan hidup di dekat ibunya.
Masa mumayyiz dimulai sejak anak secara sederhana sudah mampu membedakan mana yang berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya, ini dimulai sejak umur tujuh tahun sampai menjelang dewasa (balig berakal). Pada masa ini anak sudah dapat memilih dan memutuskan apakah akan memilih ikut ibu atau ayahnya. Tetapi dalam kondisi tertentu ketika pilihan anak tidak menguntungkan bagi anak, demi kepentingan anak hakim boleh mengubah putusan itu dan menentukan mana yang maslahat bagi anak (Satria Efendi; 2002).
Dengan terjadinya perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Sebagai ibu atau bapak mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak pengadilan memberi putusan dengan semata-mata mendasarkan kepada kepentingan anak. Seorang bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak dan jika bapak ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikulnya.
Semua biaya hadlanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau sampai usia 21 tahun. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanah dan nafkah anak maka pengadilanlah yang memutuskannya. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tetap melekat meskipun hubungan perkawinan orang tua putus.
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas kesejahteraan anak, kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila. Orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya, dapat dicabut kuasa asuhnya dengan putusan Hakim. Pencabutan kuasa asuh tidak menghapuskan kewajiban orang tua untuk membiayai penghidupan, pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai kemampuan penghidupannya (Abdul Manan, 2005; 433).
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anaknya kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidi anak tetap melekat meskipun hubungan perkawinan orang tua putus. Anak mempunyai hak tertentu yang harus dipenuhi orang tua, sebaliknya orang tua juga memiliki hak yang harus dipenuhi anaknya.
Hak anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak meliputi sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah anak (alimentasi) yang harus dipenuhi orang tua, terutama ayah, baik dalam masa perkawinan atau pun setelah terjadi perceraian, sehingga anak-anak dalam masa kecilnya akan melawati berbagai macam fase kehidupan.
Fase memberi tanggungjawab dimulai dari ketika anak genap berusia tujuh tahun hingga empat belas tahun. Di masa ini anak tengah mempersiapkan dirinya untuk menjadi manusia matang dan satu anggota dari masyarakatnya. Fase ini, anak mulai menghilangkan kebiasaannya meniru apa yang dilakukan oleh orang dewasa dan mulai memperhatikan alam dan lingkungan sekitarnya. Saat itulah daya pikir anak mulai terbuka dan mampu untuk berimajinasi dan menangkap banyak masalah yang tidak kasat mata. Pada masa ini orang tua harus memberikan perhatian ekstra terhadap pendidikannya karena kini ia tengah berada di awal hubungan sosialnya dalam lingkup yang lebih luas dengan masuknya ia ke sekolah.
Memang, mendidik anak sangat sulit sehingga diperlukan usaha dan keuletan yang lebih besar dari orang tua dalam mendidik, menjaga dan mengontrol setiap gerak-gerik anak, termasuk pola berpikir, perasaan, dan pelajaran sekolahnya. Selain itu, ayah dan ibu harus memenuhi semua keperluannya yang beraneka ragam. Anak pada masa ini tengah membutuhkan pengarahan intensif dari orang tuanya, juga bimbingan mereka dalam mengarungi samudera kehidupan yang penuh tantangan dan liku-liku ini.
Mendidik anak dengan baik dan benar dan mengajarinya budi pekerti yang luhur merupakan tugas dan tanggung jawab yang berada di pundak ayah dan ibu. Di lain pihak, adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang benar tersebut. Karena itu, orang tua harus pandai-pandai mempergunakan kesempatan ini untuk mendidiknya dengan benar.
Beban yang dipikul oleh orang tua dalam mendidik anak akan makin berat seandainya masyarakat tempat mereka tinggal makin jauh dari Islam. Atau, bisa jadi secara realitas masyarakatnya beragama Islam, tetapi bentuk kehidupan yang Islami tidak termanifestasikan di dalamnya. Penyebabnya bermacam-macam, seperti pengaruh tradisi dan sikap konservatif, atau pengaruh kerancuan sistem pendidikan anak-anak, yang terutama, biasa kita dapatkan dari media massa seperti radio, televisi, film, dan lain-lain. Anak-anak memiliki potensi yang kuat untuk menghapal apapun yang sampai ke pendengarannya. Karena itu, proses belajar menjadi sangat penting untuk menanamkan berbagai pengetahuan dan membuatnya tetap melekat dalam ingatan anak.
Harus juga diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan di sini tentulah tidak sebatas pendidikan baca tulis. Segala hal yang memungkinkan untuk diajarkan kepada anak-anak, harus diajarkan. Jadi, pendidikan di sini meliputi seluruh bidang ilmu seperti kedokteran, humaniora, sastra, sejarah, filsafat, dan lain-lain. Yang juga tidak boleh dilupakan adalah pentingnya aspek pendidikan ruhani dan ibadah.
Anak juga perlu bantuan khusus dari orang tua dalam hal melatih diri bersikap patuh sehingga berbagai macam kesulitan yang mungkin ada pada kepatuhan itu bisa diminimalisasi. Atau, lebih jauh lagi, si anak tidak merasa asing dengan kepatuhan dan mampu mengadaptasikannya dengan watak dan budi pekertinya sehingga kepatuhan itu menjadi kebiasaan sehari-hari. Diharapkan, kelak si anak akan melaksanakan berbagai macam bentuk kepatuhan dengan gembira, tanpa desakan, keterpaksaan, atau sikap malas.
Metode yang ditawarkan Islam dalam melatih kepatuhan anak sangat memperhatikan kemampuan akal dan fisik si anak. Sebagai contoh, dalam hal latihan melaksanakan shalat. Karena itu, orang tua harus selalu memberikan dorongan kepada anak-anak agar membiasakan diri taat menjalankan perintah agama dengan cara yang paling efektif, mungkin dengan pemberian perhatian, pujian, atau bisa juga dengan pemberian hadiah yaitu bisa berupa materi atau spiritual (Hibbana, 2002; 129).
Anak-anak juga sangat perlu diarahkan kepada hal-hal yang benar dan baik. Mereka juga memerlukan pengawasan dalam hal cara berpikir, serta pengembangan imajinasi dan humanisme. Tentu saja, semua bentuk pengawasan itu harus dilakukan dengan cara yang benar jangan sampai membebani si anak. Dalam waktu-waktu tertentu, sebaiknya orang tua melakukannya dengan cara seakan-akan dia adalah seorang kawan yang sedang mencoba membantu si anak dari kesulitan yang ia hadapi. Pengawasan dalam hal pergaulan anak perlu lebih ditekankan dibandingkan dengan pengawasan di rumah. Orang tua harus memilihkan kawan-kawan bermainnya.
Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah bahwa jangan sampai si anak merasa tidak diacuhkan oleh orang tuanya. Kondisi pengawasan melekat harus selalu terjaga. Orang tua terkadang bisa meminta bantuan pihak-pihak lain untuk ikut mengawasi anaknya terutama dalam situasi yang di sana orang tua tidak bisa melakukannya. Dalam hal ini, mereka bisa memberikan kepercayaan kepada famili dan kawan terdekat, sekolah-sekolah dan institusi tempat si anak beraktivitas sosial memiliki peran pengawasan yang sangat besar dalam pendidikan si anak agar ia tidak terjerumus ke dalam penyimpangan perilaku.
Orang tua berkewajiban untuk mengarahkan pandangan, pikiran, dan kecenderungan anak-anak ke arah pribadi-pribadi teladan sejak Nabi Adam a.s. hingga orang-orang mulia zaman sekarang. Pada diri mereka terdapat teladan-teladan yang secara historis memiliki konteks yang khas, tetapi semuanya mengandung nilai kemuliaan, kebajikan, dan kepemimpinan dalam hidup. Dampak dari peneladanan itu akan termanifestasikan dalam kepribadian, mental, logika, dan paradigma hidup mereka.
i.          Evaluasi Pendidikan Pra Nikah
Pelaksanaan pendidikan pra nikah di tingkat gampong tidaklah berbentuk training didalam forum. Pendidikan seperti ini merupakan pelaksanaan pengajian di level gampong. Maka di setiap gampong selalu dilaksanakan pengajian pada waktu tertentu. Khususnya di gampong Ulee Jalan, pengajian rutin bagi pemuda dilakukan pada setiap malam kamis. Dalam pengajian tersebutlah termuat materi-materi pendidikan pra nikah.
Perangkat gampong dan masyarakat telah sepakat mengadakan pengajian, baik bagi pemuda, pemudi, juga dilaksanakan bagi bapak-bapak dan ibu-ibu rumah tangga. Pengajian yang telah diaktifkan kembali setelah terpilih Tgk. Ismudi sebagai Geuchiek Ulee Jalan merupakan program kerja utama Geuchiek dalam menegakan syari’at Islam di gampong tersebut.
Maka seiring pengajian diaktifkan, maka segala bentuk aturan pun mulai di tetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun Pendidikan Gampong Ulee Jalan, pada bagian ketiga pasal 14 ayat 6 dan 7 yaitu Bagi para pemuda dan pemudi yang berumur 16 tahun keatas dan belum kawin dan yang tidak lagi aktif belajar dibalai pengajian, maka wajib mengikuti pengajian di meunasah pada waktu yang telah ditetapkan. Bagi siapa saja yang tidak mengikuti pengajian dan tanpa alasan yang jelas 3 kali berturut-turut akan dipanggil deberi nasehat, dan apbila masih kedapatan melanggar, maka akan dikenakan denda adat Rp. 50.000 per orang; Kemudian pasal 7 adalah Bagi seluruh warga Gampong Ulee Jalan laki-laki dan perempuan (Tua dan muda) majib mengikuti majelis ta’lim/pengajian pada waktu masing-masing yang telah ditetapkan dalam musyawarah bersama, dan bagi siapa saja yang tidak mengikuti majelis ta’lim/pengajian selama 5 kali berturut-turut dan 15 kali secara berselang dalam waktu satu tahun, maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.      Diberi pengarahan/nasehat selam tiga kali oleh pengawas amar ma’ruf nahi mungkar
b.      Apabila poin pertama tidak diindahkan maka dikenakan denda adat sebesar Rp. 100.000 per orang dalam sekali pertemuan majelis ta’lim
c.       Apabila poin a dan b tidak diindahkan maka pihakn perangkat gampong akan membaikot seluruh kegiatan terhadap tersangka selama 6 bulan terkecuali musibah kematian untuk dilakukan fardhu kifayah saja.

Bagi para pemuda dan pemudi yang memiliki hajatan pernikahan, maka wali dan calon pengantin harus melapor 3 bulan sebelum hari pernikahan. Dalam kurun waktu 3 bulan wali dan calon pengantin dievaluasi oleh Tgk Imum gampong dengan kewajiban melapor 2 minggu sekali setiap bulannya, sehingga Tgk.Imum gampong dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh para wali dan calon pengantin sendiri (hasil wawancara dengan Tgk.Ismudi Guru Pengajian Gampong Ulee Jalan).
Pada bulan ke 3 berjalan, calon pengantin dites oleh Tgk Imum dengan mempersilahan calon pengantin mengisi jawaban pada blangko yang telah disediakan oleh Tgk Imum, masa pengujian tersebut dilakukan selama 2 kali di gampong, dan pada kali yang ke dua, Tgk Imum langsung membubuhi nilai pada jawaban yang telah dijawab/diisi oleh calon pengantin. Ada pun form yang diisi oleh Tgk Imum sebagai hasil testing calon pengantin adalah sebagai berikut:
Tabel
Tabel Test Calon Pengantin
NO
MATERI POKOK
SUB MATERI
NILAI
ANGKA
HURUF
1
Al-Qur’an
Adab


Tajwid


Seni Bacaan


2
Aqidah
Rukun Iman


Sifat Wajib bagi Allah


Sifat Wajib bagi Rasul


Nama-nama Malaikat 10


3
Akhlaq
Hubungan dengan Allah


Hubungan dengan manusia


Adab/sopan santun terhadap suami


4
Munakahat
Arti dan tujuan perkawinan


Cerai dan akibat perceraian


Macam-macam talak


Penyelesaian konflik RT


5
Ibadah
Syarat shalat


Syarat puasa


Syarat nikah


Rukun mandi wajib


Rukun shalat


Rukun nikah


6
Syari’ah
Arti: wajib, sunat, makruh, haram, mubah




Contoh wajib ’ain dan wajib kifayah


7
Doa-doa
Bersetubuh




Niat mandi wajib



Setelah melalui tahapan seleksi bersama imam gampong, maka calon pengantin dipersilahkan oleh Tgk. Imum untuk menghadap Sekretaris/Keurani Gampong untuk meminta diisikan form rekomendasi belum menikah dan form asal usul calon pengantin. Kemudian form tersebut dibawa menghadap Geuchik untuk dibubuhi tanda tangan geuchiek.
Setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintahan Gampong setempat, maka calon pengantin langsung mengahadap pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Di KUA, calon pengantin kembali di test kemampuannya apa yang telah dipelajari di gampong. Apabila calon pengantin berhasil mengikuti test di KUA, maka pihak BP4 Kecamatan akan mengeluarkan sertifikat kelulusan.



BAB V
PENUTUP
5.1    Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di gampong Ulee Jalan tentang metodologi pendidikan pra nikah, maka yang menjadi kesimpulannya adalah;
5.1.1        Pendidikan pra nikah Pengajian rutinitas yang diikuti oleh pemuda-pemudi menjadi landasan pengetahuan sebelum menikah atau lebih ditujukan kepada Pendidikan Pra Nikah. Sehingga dengan bekal pendidikan sebelum nikah, para pemuda dan pemudi lebih memahami syariat Islam secara sempurna. Dalam pelaksanaan pengajian bagi masyarakat di gampong ulee Jalan ini menjadi tanggung jawab Teungku Imum Gampong, baik dalam memfasilitasi pengajiannya, mencari pemateri (teungku seumeubeut), jadwal pengajian maupun materi / kitab yang akan dipelajari dalam pengajian tersebut.
5.1.2        Peran masyarakat dalam proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan dengan cara memberi bimbingan, penasehatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada calon mempelai dengan pendekatan personality, memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelurga, memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama, dan menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan dibawah umur dan pernikahan tidak tercatat,
5.1.3        Proses evaluasi kesiapan calon mempelai kususnya bagi para pemuda dan pemudi yang memiliki hajatan pernikahan, maka wali dan calon pengantin harus melapor 3 bulan sebelum hari pernikahan. Dalam kurun waktu 3 bulan wali dan calon pengantin dievaluasi oleh Tgk Imum gampong dengan kewajiban melapor 2 minggu sekali setiap bulannya, dan pada bulan ke 3 berjalan, calon pengantin dites oleh Tgk Imum dengan mempersilahan calon pengantin mengisi jawaban pada blangko yang telah disediakan oleh Tgk Imum, masa pengujian tersebut dilakukan selama 2 kali di gampong, dan pada kali yang ke dua, Tgk Imum langsung membubuhi nilai pada jawaban yang telah dijawab/diisi oleh calon pengantin.
5.2    Saran
5.2.1        Melalui penelitian ini kami mengharapkan kepada Pemerintah untuk dapat melakukan pembinaan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.
5.2.2        Kepada masyarakat supaya membina dan melestarikan calon pengantin dalam membina keluarga.
5.2.3        Kepada calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya menjidikan keluarganya yang sakinah mawaddah warahmah warabbul ghafur.


DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Media Group, 2003
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2005
Abdurrahman al-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Bait wa al-Madrasah wa al-Mujtama’, Beirut: Dar al-Fikr, 1983
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Bukhari, Sahih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar Al Fikr, t.t
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Dewantoro Sulaiman, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo, 2002
Hibana. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta; PGTWI Press, 2002
Kartini Kartono, Pengantar Metodelogy Research Sosiologi, Bandung: Alumni, 2000
Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993
Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesi Modern, Jakarta: Amani, t.t
Qanun Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan tentang Pelayanan Pendidikan di Gampong
Rasjid, Sulaiman. Fikh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,1996
Satria Effendi, Makna, Urgensi dan Kedudukan Nasab dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, Al-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam No. 42 Tahun X 1999
Suharsimin Arikunto, Prosedur Penelitian Ilmiah Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Reneka Cipta, 2002
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Suntoro Eko, dkk., Bergerak Menuju Mukim dan Gampong,  Yokyakarta: IRE, 2007
Zakiyah Dradjat, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta:  Bumi Aksara, 2002

3 komentar:

  1. Cari TiketPesawat Online Super Cepat dan murah??
    http://selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memilikipotensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di http://agenselltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HUBUNGI:
    No handphone :085365566333
    PIN : 5A298D36

    Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!

    BalasHapus
  2. Free Casino Site - Lucky Club
    This casino site is operated by Direx N.V. Limited and operated by Direx N.V. Limited. luckyclub.live The casino is operated by Direx N.V. Limited, a casino operator that operates under

    BalasHapus